Sukses

Ahok: Masuk Jalur Transjakarta Ketabrak, Bukan Salah Sopir

Menurut Ahok, pengendara yang melanggar dengan masuk jalur busway, bila tertabrak bus transjakarta bukan salah sopir bus khusus ibukota tersebut.

Kecelakaan lalu lintas di jalur busway beberapa pekan lalu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, Pemprov DKI saat ini tengah mengkaji Undang-Undang khusus jalur Transjakarta.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan, salah satu hal yang menjadi sorotan utama pengkajian undang-undang adalah kurang diperhatikannya pelanggaran lalu lintas di jalur Transjakarta. Menurutnya, pengendara yang melanggar dengan masuk jalur busway, bila tertabrak bus transjakarta bukan salah sopir bus khusus ibukota tersebut.

"Saya mau bahas UU Lalu Lintas khusus busway di Jakarta. Siapa pun nanti yang masuk ke jalur busway, kalau ketabrak itu tidak salah sopirnya. Kasihan itu sopir busway, sudah tahu jalur khusus kan? Nah, peraturan itu yang kurang," ujar Ahok di Balaikota, Kamis (21/3/2013).

Nantinya, lanjut Ahok, undang-undang khusus busway itu sama dengan aturan hukum jalur khusus kereta api. Misalnya, saat terjadi tabrakan di jalur kereta, maka masinis tidak akan dijerat hukum. Lain halnya jika kecelakaan di jalur Transjakarta, biasanya yang disalahkan selama ini adalah pengemudi busnya.

"Kereta api, ada UU yang mengatur. Kalau dia nabrak, siapa pun di jalur kereta api masinis enggak pernah dipenjara. Tapi kalau sopir bus Transjakarta nabrak orang, lalu mati di jalur busway, masuk penjara dia. Nah, ini masih butuh UU," kata Ahok.

Pria berkacamata ini menambahkan, peraturan itu juga dibuat untuk mengurangi kemacetan di ibukota. Untuk mendukung itu, Pemrov DKI akan menambah bus sedang, seperti Kopaja sebanyak 1000 armada. Begitu pun dengan bus Transjakarta, Pemprov akan menambah 1000 bus.

"Jadi yang dibeli 450, dari lelang investasi 234 lebih ya. Kita pengen ada lelang investasi lagi atau ada yang model iklan. Jadi kita harap bisa dapat 1000 tahun ini juga," kata Ahok.

Dengan adanya UU khusus busway serta penambahan armada Transjakarta secara bertahap, selain mengurangi kemacetan juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ahok pun menginginkan, sebelum setahun pemerintahan dirinya dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), masyarakat sudah bisa merasakan kelonggaran berlalu lintas di Jakarta. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini