Sukses

Kasus Korupsi Indosat, Kejaksaan Periksa Sekjen Kemenkominfo

Basuki Yusuf Iskandar diperiksa untuk tersangka Jhonny Swandy Sjam yang juga mantan Direktur Utama PT Indosat.

Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Basuki Yusuf Iskandar terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Basuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jhonny Swandy Sjam.

Jhonny merupakan Dirut PT Indosat 2007-2009. Saat dugaan korupsi ini terjadi, dia menjabat sebagai Kepala Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

"Selain Basuki, Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Rachmat Widayana juga diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Menurut Untung, pemeriksaan Basuki dan Rachmat dilakukan sejak pagi tadi. Penyidik mencecar keduanya dengan pertanyaan seputar proses pelaksanaan lelang 3G tahun 2006 serta mengenai regulasi 3G.

Hingga pukul 17.00 WIB, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Basuki sebelumnya telah diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto.

Indar kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Sementara berkas Jhonny masih dalam proses pelengkapan berkas untuk selanjutnya berkas dinyatakan lengkap alias P21. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.