Sukses

VIDEO: Pasangan Effendi-Jumiran Gugat Pilkada Sumut ke MK

Pasangan Effendi-Jumiran bersama pendukung membawa sejumlah kotak berisi 3200 data kecurangan Pilkada Sumut yang diduga dilakukan Gatot Tengku.

Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan Cagub-Cawagub Effendi Simbolon-Jumiran Abdi membawa 3 ribu bukti lebih pelanggaran. Termasuk, video amatir yang merekam kecurangan saat pencoblosan.

Pantauan Liputan 6 SCTV di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2013), pasangan Effendi-Jumiran yang dicalonkan PDIP bersama pendukung membawa sejumlah kotak berisi data kecurangan Pilkada Sumut. Mereka menggugat kemenangan Gubernur Sumut Petahana Gatot Pujo Nugroho-Tengku Eri yang banyak melakukan pelanggaran.

"Kami membawa sedikitnya 3200 data pelanggaran yang dilakukan Gatot dan Tengku selama pilkada Sumut," ujar Kepala Biro Hukum DPP PDIP Arteria Dahlan.

Effendi menampik tudingan gugatan tersebut hanya dikarenakan dirinya tidak terima dalam pilkada.

"Gugatan kami ini adalah bagian proses demokrasi dalam Pilgub Sumut yang jujur dan adil. Bukan soal kalah dan menang," ujar Effendi Simbolon.

Selain data, beberapa bukti video amatir juga disertakan dalam gugatan  pasangan yang diusung PDIP ini. Dalam video amatir yang diunggah ke situs jejaring sosial Youtube, terlihat jelas sejumlah orang sengaja mencoblos puluah kertas surat suara di dalam bilik suara di Nias Selatan. Pelaku mencoblos gambar calon yang dinyatakan KPU menang dalam Pilkada Sumut.

Ketua Panwaslu Nias Selatan menyebutkan ada setidaknya 10 video dan foto berisikan kecurangan pada saat pencoblosan. Bukti tersebut salah satunya diambil anggota panwaslu di lapangan.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini