Sukses

KPK Sita Setumpuk Dokumen dari Rumah Rusli Zainal di Jakbar

Sebanyak 10 penyidik KPK membawa dua tas koper berwarna hitam dan abu-abu, serta empat kardus berwarna coklat.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita setumpuk dokumen dari rumah mewah milik Gubernur Riau Rusli Zainal yang berada di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat. Rumah yang digeledah itu sudah tidak dihuni sejak 2009.

Pantauan Liputan6.com, sekitar pukul 15.07 WIB tim penyidik KPK meninggalkan rumah Rusli Zainal yang berada di Perumahan Permata Buana, Blok C13 no 40, Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Rabu (20/3/2013).

Sebanyak 10 penyidik KPK membawa dua tas koper berwarna hitam dan abu-abu, serta empat kardus berwarna coklat. Namun, penyidik enggan menyebutkan isi dari beberapa bungkusan kardus dan tas yang dibawa keluar dari rumah Rusli Zainal.

"Ada beberapa dokumen yang telah kami sita," kata salah satu penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya ketika memberikan keterangan di depan rumah Rusli Zainal.

KPK pada "Jumat kramat" 8 Februari 2013 mengumumkan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi dalam perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 6 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Arena Pekan Olahraga Nasional (PON).

Rusli sudah membantah ikut memberi perintah untuk memberi suap sebesar Rp 900 juta kepada sejumlah anggota DPRD yang saat itu menjabat sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON. Seperti apa yang dikatakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Riau, Lukman Abbas. "Dan alhamdulillah saya tidak ikut memberikan (suap). Dan tidak ada perintah saya. Ya, ya (bantah)," tegas Rusli, Jumat (25/1). (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini