Sukses

Nasib Partai Sutiyoso Tak Jelas, DKPP Segera Sidang Kode Etik KPU

DKPP masih memeriksa kelengkapan aduan tersebut. Jika sudah memenuhi syarat, sidang kode etik segera digelar.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih memeriksa pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjadi melanggar kode etik. Jika laporan itu sudah memenuhi syarat, DKPP segera menggelar sidang kode etik.

"Namun, apabila kelengkapannya belum terpenuhi, kami akan meminta Bawaslu untuk memenuhinya," ujar Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Bawaslu sebelumnya melaporkan KPU ke DKPP karena tidak merespons rekomendasi mereka yang menyatakan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak ikut Pemilu 2014. Padahal, KPU telah merespons putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) bisa ikut Pemilu 2014.

Dengan merespons putusan PT TUN itu, KPU menempatkan PBB sebagai partai peserta pemilu dengan nomor urut 14. Sementara, PKPI pimpinan Sutiyoso yang direkomendasikan Bawaslu, hingga saat ini nasibnya belum jelas.

Menurut Nur Hidayat, pengaduan Bawaslu ini akan digabung dengan laporan lainnya. Sebab, selain Bawaslu, KPU juga dilaporkan oleh sejumlah pihak, seperti PPRN, Partai Republikan, dan sejumlah individu untuk hal yang sama.

"Posisi kami menunggu saja. Tidak mendorong pihak lain untuk mengadukan dan tidak bisa menolak aduan siapa pun. Yang prinsip, selama memenuhi syarat-syarat formal dan material, maka kami akan memprosesnya. Proses yang saya maksud di sini adalah persidangan kode etik," paparnya.

Nur Hidayat menambahkan, DKPP tidak akan melibatkan anggotanya yang berasal dari KPU dan Bawaslu untuk menangani aduan ini. Sebab, sesuai aturan, anggota dari unsur KPU dan Bawaslu tidak boleh dilibatkan apabila terkait sebuah aduan.

Sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, apabila KPU dilaporkan, maka anggota DKPP dari unsur KPU tidak bisa ikut menangani aduan. Sementara, apabila Bawaslu membuat aduan, maka anggota DKPP dari unsur Bawaslu juga tidak bisa dilibatkan.

Sehingga dalam kasus ini, anggota DKPP dari unsur KPU dan Bawaslu tidak boleh ikut dalam pengajian, pleno penetapan persidangan, sebagai panel perkara, hingga pleno penetapan putusan.

"Anggota DKPP yang dimaksud adalah Ida Budhiati (dari unsur KPU) dan Nelson Simanjuntak (Bawaslu). Namun dalam perkara di luar itu, keduanya seperti biasa, masih menjalankan tugas-tugasnya di DKPP," jelas Nur Hidayat. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini