Sukses

Kontras: Pengadilan HAM Ad Hoc Ganjal Pencapresan Prabowo

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto yang juga mantan Danjen Kopassus dinilai terlibat pelanggaran HAM.

Kontras menilai pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc oleh pemerintah atas rekomendasi DPR hanya untuk menjegal pencalonan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Presiden 2014. Sebab, Prabowo yang notabene mantan Danjen Kopassus itu disebut terlibat pelanggaran HAM di era Orde Baru.

"Logikanya akan menjegal. Tapi kita berharap penegakan hukum tidak ada kaitannya dengan politik meskipun nuansanya itu susah dihindari," kata Koordinator Kontras Haris Azhar di Jakarta, Selasa (19/3/2013).

Haris menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR bahwa pengadilan HAM Ad Hoc bukan hanya untuk menyelesaikan kasus orang hilang saja. Tapi semua kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang berkasnya sudah diselesaikan Komnas HAM.

"Itu harapannya. Tapi dugaan saya tidak akan terjadi penyelesaian kasus pelanggaran HAM karena 9 tahun Presiden SBY berkuasa tidak melakukan apa-apa. 1 tahun tidak cukup membuat Pengadilan HAM," imbuh Haris.

Karena itu, Ia berharap siapapun Presiden terpilih pada Pemilu 2014 mendatang bisa memastikan prinsip-prinsip yang baik bagi Pengadilan HAM dapat terpenuhi. "Karena kalau tidak terpenuhi maka patut diduga pembentukan Pengadilan HAM, ya hanya dagelan saja untuk kepentingan SBY. Kita berharap SBY menegakkan hukum yang sesuai prinsip-prinsip hukum," tukasnya.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini