Sukses

Karyawan Bank Mandiri Jadi Saksi Anas Urbaningrum

Belum diketahui apa kaitan Ema Masriah dalam kasus dugaan gratifikasi saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Demokrat di DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus dugaan korupsi megaproyek pusat olahraga senilai triliunan Hambalang untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Saksi untuk Anas yang diperiksa yakni staf Bank Mandiri.

"Terkait kasus tersangka AU yaitu penyidik memeriksa saksi atas nama Ema Masriah dari Bank Mandiri Simprug, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2013).

Belum diketahui apa kaitan Ema Masriah dalam kasus dugaan gratifikasi saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Demokrat di DPR. Kendati begitu, hingga kini KPK belum juga berencana memanggil Anas dalam kasus ini

Johan belum bisa memastikan kapan Anas akan diperiksa. "Nanti akan saya cek dulu ya. Kapan akan dipanggil lagi," kata Johan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrium sebagai tersangka. Anas diduga menerima Toyota Harrier saat menjabat sebagai anggota DPR. Diduga, mobil mewah itu diberikan terkait proyek Hambalang.

Anas disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Anas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Anas sudah berkali-kali membantah terlibat kasus ini. Anas juga berjanji siap digantung di Monas bila terbukti korupsi. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.