Sukses

PKPI Ingin Seperti PBB, KPU: Harus Menang di PT TUN

Setelah PBB memenangkan gugatan di PT TUN untuk menjadi partai peserta Pemilu 2014, kini giliran PKPI untuk lakukan gugatan di PT TUN.

Partai Bulan Bintang (PBB) lolos menjadi partai peserta Pemilu 2014 setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan gugatan. Langkah yang ditempuh PBB ini bisa menjadi acuan bagi Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bila ingin menjadi partai peserta Pemilu 2014.

Partai pimpinan Sutiyoso ini harus memenangkan gugatannya di PT TUN. Karena keputusan Bawaslu untuk meloloskan PKPI menjadi partai peserta Pemilu 2014 dirasa tidak cukup. Keputusan Bawaslu hanya menjadi rekomendasi bagi KPU dan bukan merupakan keputusan yang mengikat.

"PKPI menunggu putusan PT TUN kan? PKPI juga harus menempuh upaya hukum agar perlakuannya harus sama," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2013).

Ida menjelaskan, dengan memegang asas persamaan peserta pemilu, maka KPU akan menunggu keputusan PT TUN terkait gugatan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014, seperti yang dilakukan PBB.

"Jadi KPU harus menunggu putusan PT TUN. Kita tunggu seperti apa keputusan PT TUN nanti. Intinya, PKPI kan sedang melakukan upaya hukum, jadi kita harus hormati bagaimana keputusan dari PT TUN itu," ucapnya.

Bawaslu sebelumnya mengabulkan permohonan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014 pada sidang ajudikasi yang diselenggarakan pada Selasa 5 Februari lalu. Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu dan membatalkan keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu 2014 sebelumnya.

Namun KPU akhirnya menolak PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Lantaran putusan itu dinilai tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"KPU menghormati putusan yang dikeluarkan Bawaslu, tapi tidak dapat menindaklanjuti putusan itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Senin 11 Februari. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.