Sukses

KPU: Tak Ada Dispensasi Bagi PBB Serahkan DCS

PBB berhasil menjadi peserta Pemilu 2014. Namun KPU tak akan memberikan dispensasi bagi PBB untuk menyerahkan DCS.

Usaha Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi peserta Pemilu 2014 menuai hasil. KPU secara resmi menyatakan partai pimpinan Yusron Ihza Mahendra ini sah menjadi peserta pemilu dengan nomor urut 14.

Namun KPU menegaskan pihaknya tidak akan memberikan dispensasi atau kelonggaran kepada PBB dalam menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU yang akan dibuka dan ditutup pada 9 April 2013 mendatang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh KPU.

"Upaya hukum yang sudah dilakukan PBB ini tidak bisa meminta dispensasi penyerahan DCS itu. Jadi harus ikutin ketetapan yang sudah ditetapkan. Jadi upaya hukum yang sudah dilakukan tidak bisa dilimpahkan dalam dispensasi itu," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2013).

Ida menjelaskan, KPU harus mengedepankan persamaan peserta pemilu yang akan bertarung pada Pemilu 2014. Karena memegang asas persamaan peserta pemilu itu, maka KPU tidak bisa memberikan keistimewaan kepada PBB, meskipun telah ditetapkan menjadi partai peserta pemilu. PBB menjadi partai peserta pemilu setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan gugatan.

"Jadi kita mengedepankan asas equal peserta pemilu ya. Ya tidak bisa KPU memberikan ketentuan khusus. Dan PBB yang sudah menempuh upaya hukum ini ya kami apresiasi dalam rangka pendidikan politik dan penguatan demokrasi kita," terang Ida.

Setelah KPU menerima PBB sebagai peserta Pemilu 2014, PBB meminta KPU memberikan kelonggaran waktu penyerahan DSC pada 9 April mendatang.

"Kami sudah ketinggalan, makanya kami minta dispensasi karena sudah telat. Kami belum dapat formulir pencalegan," ujar Sekjen PBB BM Wibowo di Kantor KPU pada Senin 18 Maret.

PBB, kata Wibowo, akan mengajukan dispensasi waktu sekitar 2 pekan. "Dalam waktu 1 hingga 2 minggu, kami akan berkoordinasi dengan KPU. Ya paling tidak 1 hingga 2 minggu dispensasinya," ucap Wibowo.

Wibowo menjelaskan, selama 2 bulan belakangan ini partainya belum melakukan persiapan persyaratan bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

"Seperti ijazah kan belum legalisir, kader-kader daerah hanya bisa meng-upload dari situs KPU. Tapi SDM-nya sudah siap. Saat ini, PBB telah mengantongi 400 daftar calon legislatif di tingkat nasional," tutur Wibowo.

Wibowo mengapresiasi langkah KPU atas keputusannya menerima PBB sebagai peserta pemilu 2014 sesuai amar putusan PT TUN. "Yang terjadi sudah terjadi, enggak perlu kita bahas lagi. Sekarang kami melihat ke depan," tukas Wibowo. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.