Sukses

Dokter Ira Terjerat UU ITE, Menkominfo Segera Revisi

Karena surat elektronik berisi curhatannya kepada sang sahabat jebol dan terbaca atasannya, dr Ira harus terjerat kasus hukum.

Karena surat elektronik berisi curhatannya kepada sang sahabat jebol dan terbaca atasannya, dr Ira harus terjerat kasus hukum. Padahal wanita yang saat itu tengah hamil 2 bulan itu merupakan korban pelecehan seksual oleh atasan di tempat ia bekerja.

Dokter Ira dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dokter malang ini pun menyesalkan dan menyatakan UU ITE itu sangat dipaksakan.

Namun, kisah memilukan ini belum sampai ke telinga Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang menggawangi UU ITE Tifatul Sembiring. Dia pun berjanji akan mempelajari kasus itu.

"Baru dengar ini. Beritanya kapan? Hari ini? Saya belum baca koran. Ibarat Alquran saja belum hafal nih kita. Jadi kasus itu akan kita pelajari dulu," kata Tifatul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/2013).

Tak cuma dr Ira yang menjadi korban dari UU ini. Kasus yang terjadi karena curhatan dalam surat elektronik juga pernah menimpa Prita Mulyasari beberapa waktu lalu. Untuk itu Tifatul menyatakan perlunya UU ITE ini segera direvisi.

"Jadi terkait hal itu, UU ITE sedang akan direvisi. Ini juga bagian dari evaluasi kasus Prita. Juga terkait terlalu beratnya hukumannya ketimbang pasal di KUHP. Itu sedang kami evaluasi. Sedang ada perubahan-perubahan dengan UU ITE," pungkas Tifatul. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.