Sukses

Teroris Tambora Ingin Ledakkan Mapolres Jakpus dan Mako Brimob

Sebelum melakukan pengeboman di tiga tempat itu, terdakwa akan melakukan simulasi di Beji, Depok, Jawa Barat.

Sejumlah target vital ternyata sudah menjadi target serangan anggota teroris. Markas Polres Jakarta Pusat, Mako Brimob di Kwitang, dan komunitas umat Buddha menjadi tempat yang disebut bakal diledakkan kelompok teroris pimpinan Mohamad Thorik (32).

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Thorik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (18/3/2013). Jaksa menyebutkan serangan itu akan dilakukan Thorik bersama jaringannya yakni Ahmad Sofyan, Muhammad Yusuf, Arief Hidayat, dan Anwar pada 2012.

"Terdakwa dan kelompoknya berbicara mengenai sasaran pengeboman. Setelah disepakati bom bunuh diri akan dilakukan pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 07.00 WIB, karena banyak anggota polisi yang sedang apel pagi," kata Jaksa Rani.

Rani juga menjelaskan sebelum melakukan pengeboman di tiga tempat itu, terdakwa akan melakukan simulasi di Beji, Depok, Jawa Barat. Dalam simulasi terdakwa menggendong tas berisikan bom tabung gas dan mondar mandir di ruangan. Tidak lama kemudian terdakwa mencium bau urea nitrat yang menyengat.

"Setelah itu, rekan terdakwa mengambil bom tabung gas untuk disiram. Namun karena bau urea nitrat yang menyengat tersebut tidak hilang. Terdakwa dan kelompoknya melarikan diri, kira-kira 10 menit kemudian terdakwa mendengar ledakan yang sangat keras," kata Jaksa Rani

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yuferry F Rangka, mengakui terdakwa tidak memahami Islam sepenuhnya. Karena Arief sering memberi pemahaman tentang Islam kepada terdakwa, terdakwa tertarik untuk mendalaminya dan kemudain Arief membaiat terdakwa.

"Adapun isi tausyiah Arief kepada terdakwa, seputar penegakan syariat Islam dan pemberian contoh-contoh kelompok mana saja yang menolak tegaknya syariat Islam. Polisi merupakan Anshorut Thogut disamping itu juga Presiden, MPR, dan DPR," jelasnya.

Atas pemahaman yang dangkal tersebut, lanjut Jaksa, disamping itu juga dengan keahlian yang minim, terdakwa mencoba untuk merakit bom dirumah terdakwa yang terletak di Tambora. Percobaan itu berujung pada munculnya kepulan asap dan kemudian mengundang kecurigaan tetangga.

Atas perbuatan terdakwa  bersama dengan rekan-rekannya mengakibatkan terjadinya suasana teror terhadap masyarakat disekitarnya. Olehnya Thorik diancam melanggar Pasal 15 jo 7 atau Pasal 15 jo 9, Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini