Sukses

Dokter Ira: Pasal UU ITE Dipaksakan

Ira nyaris diperkosa oleh kepala bagian di rumah sakit tempatnya bekerja. Dia juga terancam penjara karena email yang dikirim kepada dokter Y, pria yang mencoba memperkosanya.

Nasib nahas menimpa dokter Ira yang pernah bekerja di salah satu rumah sakit di Tangerang, Banten. Ira nyaris diperkosa oleh kepala bagian di rumah sakit tempatnya bekerja. Selain itu, Ira juga terancam dipenjara karena email yang dikirim kepada dokter Y, pria yang mencoba memperkosanya.

"Pasal UU ITE itu sangat dipaksakan," kata Ira saat berbincang dengan Liputan6.com melalui telepon di Jakarta, Senin (18/3/2013).

Kasus Ira ini bermula pada 2006. Ira yang saat itu tengah hamil 2 bulan nyaris diperkosa oleh Y. Ira kemudian mendengar kabar, bukan hanya dirinya yang menjadi korban kebejatan Y. Karena itu dia mengirim email kepada Y, meminta agar tidak mengulangi perbuatan durjana itu.

"Saya tujukan email itu hanya ke Y, bukan untuk umum. Mereka yang membuka ke umum. Saya mengirim email ke Y secara pribadi, meminta dia tidak mengulangi perbuatannya," tutur dia.

Ira juga mengaku heran dengan sikap dokter B yang merupakan atasannya langsung di rumah sakit itu. Dokter B mati-matian membela Y dalam kasus ini. "Kenapa dokter B begitu membela Y," katanya.

Dia menambahkan, email itu sengaja dia kirim karena prihatin dengan kelakuan Y. Ira tidak ingin perlakuan yang sama terjadi pada pegawai lain. Ira yang sudah memiliki sejumlah bukti mengingatkan Y melalui email itu.

"Ada L, dia radiografer, akan dipecat Y. Ini ada apa, pasti ada apa-apanya. Kami sudah kumpulkan bukti-bukti perbuatan Y, termasuk rekaman-rekaman," paparnya.

Ira juga membantah telah menjelek-jelekkan Y melalui akun facebook-nya. "Mana, buktikan. Saya tidak pernah kirim lewat facebook, saya kirim email ke Y secara pribadi. Saya juga tidak menjelekkan dokter B, tapi mengapa dia ngotot ingin penjarakan saya," kata Ira.

Pada 17 Juli 2013, Pengadilan Negeri Tangerang menghukum dr Ira 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Hukuman itu diperkuat Pengadilan Tinggi Banten pada 29 November 2012. Majelis Hakim Tinggi menambah hukuman Ira menjadi 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Atas dasar itu, Ira melalui tim pengacara dari OC Kaligis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 17 Januari 2013. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini