Sukses

P2B Hanya Bongkar Pagar dan Awning di Bantaran Kali Opak

Kedua bagian itu akan ditertibkan jika menghalangi laju air sungai atau menghalangi jalan yang berakibat pada kemacetan.

Penertiban sejumlah bangunan di bantaran Kali Opak sudah sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, penertiban yang mendapat penolakan dari warga itu tidak akan menyasar bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Seksi Penertiban Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Febriana Tambunan mengatakan, pihaknya hanya akan menertibkan bagian pagar dan awning di sekitar Kali Opak. Kedua bagian itu akan ditertibkan jika menghalangi laju air sungai atau menghalangi jalan yang berakibat pada kemacetan.

"Hanya pagar dan awning saja. Jika bangunan ada izinnya ya pasti tidak dibongkar dong," katanya di sela-sela pemantauan normalisasi Kali Opak, Penjaringan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2013).

Febriana menjelaskan, pagar dan auning akan dibongkar jika menyalahi aturan dan tak sesuai izin. Misalnya, menjorok ke jalan yang menyebabkan kemacetan atau berada di bantaran sungai yang dapat menghambat aliran air.

"Seperti SPBU ini. Mereka sudah bersedia pagar yang mepet dengan sungai dibongkar," tambahnya.

Namun, lanjutnya, ada beberapa bagian bangunan yang masih dalam tahap peninjauan sebelum dilakukan penertiban. Hal itu akan dikoordinasikan dengan Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Utara. "Ada beberapa yang masih ditelusuri. Bagaimana administrasinya lengkap atau tidak, berizin atau tidak," tandasnya.

Sejumlah bangunan di bantaran Kali Opak tepatnya di Jalan Gadong Panjang akan ditertibkan. Rencananya hasil dari penertiban itu akan dibangun jalan inspeksi alat berat dan ruang terbuka hijau (RTH). (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.