Sukses

Kasus Dokter Ira, Hakim Harus Belajar dari Kasus Prita

Jika curhatan dr Ira mengenai perilaku atasannya benar, maka hal tersebut merupakan tindakan kriminal.

Kasus mirip perkara Prita Mulyasari kembali terulang. Dokter Ira Simatupang kini tengah berjuang terhindar dari pidana lantaran surat elektroniknya yang berisi curhatan mengenai tindakan cabul atasannya beredar.

Anggota Komisi Hukum DPR, Desmon Junaedi, meminta agar penegak hukum yang menangani perkara ini bersikap hati-hati. Polisi dan hakim seharusnya belajar dari kasus Prita Mulyasari yang akhirnya dinyatakan tak terbukti melakukan pencemaran nama baik.

"Ini lah yang harus kita rumuskan dengan perkembangan teknologi yang saat ini menjadi konsumsi publik. Nah konsumsi publik itu masuk dalam pencemaran nama baik atau tidak, dalam kasus Prita seharusnya kita banyak belajar," kata Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2013).

"Hakim pun dalam pelaksana hukum harus belajar apakah putusan ini sudah adil atau tidak, nah dalam putusan ini harusnya kita juga berhati-hati apakah kicauan itu benar atau fitnah," tambah politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Desmon, jika curhatan dr Ira mengenai perilaku atasannya benar, maka hal tersebut merupakan tindakan kriminal. "Saya pikir diadukan atau tidak diadukan polisi harus memproses ini. Agar fakta sebenarnya bisa terungkap," imbuhnya.

Menurutnya, lanjut Desmon, pokok persoalannya dari kasus tersebut apakah curhatannya soal pelecehan seksual yang dilakukan atasannya tersebut benar terjadi atau tidak. "Jadi polisi dan hakim harus hati-hati memutus perkara ini. Kalau upaya kasasi ke MA saya dukung. Tapi kalau terjadi pelecehan maka tidak layak si dokter ini dihukum. Tapi kalau tidak benar maka ini bisa dikatakan fitnah," tuturnya.

Seperti diketahui, pada 17 Juli 2013, Pengadilan Negeri Tangerang menghukum dr Ira 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Dia dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik atasannya.

Hukuman itu diperkuat Pengadilan Tinggi Banten pada 29 November 2012. Majelis Hakim Tinggi menambah hukuman dr Ira menjadi 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Atas dasar itu, dr Ira melalui tim pengacara dari OC Kaligis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 17 Januari 2013. "Kami tidak terima dengan putusan pengadilan tinggi yang kami nilai tidak melihat latar belakang kasus tersebut," kata pengacara dr Ira, Slamet Yuwono. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini