Sukses

Giliran Tanah Seluas 60 Hektar Milik Djoko Susilo Disita KPK

Aset yang disita dan diduga hasil korupsi jenderal polisi bintang dua itu berupa tanah seluas 60 hektar yang di dalamnya terdapat 2 bangunan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset kekayaan milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM tahun 2011, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Kali ini, aset yang disita dan diduga hasil korupsi jenderal polisi bintang dua itu berupa tanah seluas 60 hektar yang di dalamnya terdapat 2 bangunan.

"KPK kembali menyita aset DS (Djoko Susilo) ini berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi di daerah Ciater, Subang, Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2013).

Johan pun menjelaskan, 2 bangunan yang diduga dijadikan tempat peristirahatan tersebut saat ini sudah dipasangkan plang sita KPK. "Iya sudah diplang," ucap Johan.

Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, di atas bangunan seluas 60 hektar tersebut, selain dua buah bangunan, Djoko Susilo juga sudah membangun sebuah kebun binatang. Namun, saat dikonfirmasi ke Johan Budi mengenai hal tersebut, Jubir KPK itu mengaku belum mendapat informasi.

Sebelumnya, KPK telah menyita harta Djoko bernilai hingga ratusan miliar rupiah. 20 rumah Djoko yang menggunakan 3 istri dan anak di sejumlah daerah di Jakarta, Semarang, Solo, Yogyakarta dan Bali juga disita. Termasuk, 3 SPBU atau pompa bensin di Jakarta, Ciawi dan Kendal. 4 mobil mewah dan 6 bus milik Djoko juga sudah disita KPK.

KPK juga sedang menyelidiki aset-aset Djoko yang diduga berada di Hongkong, Singapura dan Australia. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini