Sukses

Alasan KPU Jadikan PBB Peserta Pemilu 2014

Setelah menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya dinyatakan KPU menjadi peserta Pemilu 2014.

Setelah menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya dinyatakan KPU menjadi peserta Pemilu 2014. PBB pun mendapatkan nomor urut 14 dalam kepesertaannya di pemilu.

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengungkapkan, alasan utama pihaknya menjadikan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 adalah sebagai upaya penyelerasan amar putusan PT TUN dengan tahapan UU Pemilu nomor 8/2012. Penyelarasan itu dilakukan KPU dengan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi putusan PTUN diambil seminggu lalu, kemudian dalam proses sidang akhir majelis hakim menyampaikan bahwa KPU silakan gunakan haknya apakah kasasi atau tidak. Kemudian kita membahasnya karena di awal kemarin kita sedang pembahasan penting daerah pemilihan. Maka 2 hari baru pertimbangkan putusan itu," kata Husni di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (18/3/2013).

Jika KPU melakukan kasasi, lanjutnya, maka membutuhkan waktu lebih dari 2 bulan sampai putusa final. "Untuk pengajuan di MA bisa 50-50. Ini menggantung lagi terhadap peroses yang bersangkutan. Dan ini menurut kami lebih efektif memilih putusan di PT TUN," ujarnya.

Namun ia menegaskan, tidak ada dispensasi yang diberikan KPU kepada PBB. "Tidak ada dispensasi. Perlakuan sama, harus. KPU punya asas perlakuan sama parpol diperlakukan sama," tegasnya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini