Sukses

KPU: PBB Peserta Pemilu Nomor Urut 14

KPU akhirnya menyatakan Partai Bulan Bintang menjadi peserta pemilu 2014 dengan nomor urut 14.

Usaha Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi peserta Pemilu 2014 akhirnya membuahkan hasil. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menyatakan partai pimpinan MS Kaban ini sah menjadi peserta pemilu nomor urut 14.

"KPU mempertimbangkan hak dari parpol yang berkeinginan menjadi peserta pemilu sesuai UU 8/2012. Hingga kami sampai pada kesimpulan dan menerbitkan keputusan Nomor 142 Tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2013).

Dalam ketetapan itu, lanjut Husni, juga dinyatakan PBB sebagai peserta nomor urut 14. "Atas putusan ini kami akan menyampaikan kepada pemohon maupun parpol, mereka telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu," ucapnya.

Salah satu pertimbangan dalam keputusan ini, ucap Husni, adalah masalah waktu pelaksanaan tahapan pemilu. Jika keputusan PT TUN yang menyatakan PBB berhak ikut pemilu tidak dijalankan, maka proses hukum akan berjalan lama padahal tahapan pemilu harus terus berjalan.

"Kalau terus proses hukum memakan waktu panjang. Sementara proses pendaftaran penerimaan calon DPR dan DPR akan dilaksanakan 29 April 2013. Sehingga kalau dibandingkan waktu kasasi dengan proses pencalonan, maka proses pencalonan akan terlampui. Atau memasuki proses verifikasi dan seterusnya," pungkas Husni. (Sah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.