Sukses

Rieke Minta MK Tetapkan Paten Pemenang Pilkada Jabar

Pasangan Paten yang kalah dalam Pemilukada Jabar menuntut agar MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan Aher-Deddy.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Pemilukada Jawa Barat 2013. Perkara ini diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten).

Pasangan Calon Nomor Urut 5 itu menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar tertanggal 4 Maret 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Cagub dan Cawagub oleh KPU Provinsi Jabar.

Dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/3/2013), Paten didampingi kuasa hukumnya Arteria Dahlan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, dan Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait. Sedangkan Pasangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya Andi Asrun.

Pasangan Paten yang kalah dalam Pemilukada Jabar menuntut agar MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan Aher-Deddy. Mereka menilai kemenangan incumbent tersebut tidak terlepas dari adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Jabar.

"Kami ingin Aher-Deddy didiskualifikasi dan menetapkan kami sebagai gubernur. Kalau tetap tidak dikabulkan, Aher-Deddy tetap didiskualifikasi, dan 4 pasangan calon lain diadu lagi," kata Arteria di muka sidang.

Arteria mengaku, pihaknya telah membawa bukti 3.261 temuan pelanggaran dan mengajukan 1.500 saksi terkait perkara ini.

Arteria berharap majelis hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar ini menolak hasil pemungutan suara dan perhitungan yang dilakukan KPU Jabar.

Dalam sidang, Rieke menuding, penyelenggara Pemilukada Jabar, khususnya KPU Provinsi Jabar tidak netral. Mereka menuding, penyelenggara Pemilukada Jabar lebih memihak pasangan Aher-Deddy.

"Kami ini bukan soal menang atau kalah, tapi demokrasi agar bisa ditegakkan. Bagaimana ke depannya KPU bisa netral sehingga hak konstitusional masyarakat terjamin. Ini soal bagaimana harus dihentikan politik transaksional, dan pengunaan jabatan publik dan anggaran publik," kata Rieke.

Untuk informasi, Pasangan Paten mengajukan gugatan ini karena menilai KPU Provinsi Jabar telah melakukan beberapa pelanggaran yang telah mengganggu pelaksanaan Pemilukada Provinsi Jabar. Di antaranya, kesalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menyebabkan banyak warga Jabar yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, adanya kesalahan penggelembungan DPT yang antara lain disebabkan adanya DPT ganda dan tercatatnya pemilih yang sudang meninggal yang bahkan mendapatkan kartu pemilih yang kemudian dipergunakan di TPS-TPS.

Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran lain, yakni adanya money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jabar, ditemukannya fotokopi formulir C-6 tanpa tanda tangan KPPS beredar bebas dan digunakan alasan jumlah DPT yang membengkak di beberapa kabupaten/kota, dan lain-lain.

Seperti diketahui, berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan Aher-Deddy berhasil mengumpulkan suara terbanyak dalam Pilkada Jawa Barat dengan meraih 32 persen. KPU pun akhirnya menetapkan pasangan yang diusung PKS itu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih. Sedangkan pasangan Paten berada di urutan kedua. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini