Sukses

Terlibat Suap, Hakim Tipikor Pontianak Divonis 6 Tahun Bui

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak Heru Kisbandono yang menjadi terdakwa kasus suap terkait penanganan korupsi APBD Kabupaten Grobogan, dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Menurut majelis hakim yang terdiri atas Jhon Halaan Butarbutar, Winarto, dan Agus Prijadi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 12 ayat 1 c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," kata John, Senin (18/3/2013).

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa adalah karena berprofesi sebagai hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan terdakwa menurut majelis hakim adalah terdakwa mengungkap peran hakim yang melakukan korupsi.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Vonis majelis hakim itu lebih ringan 4 tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Ditemui usai persidangan, terdakwa Heru yang mengenakan kemeja batik merah tidak bersedia menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait vonis yang diterimanya. Fajar Tri Nugroho selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa Pasal 12 c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digunakan majelis hakim itu tidak relevan.

"Seharusnya klien kami dikenakan Pasal 11 karena bukan sebagai hakim yang berperkara melainkan hanya terlibat," ujarnya.

Pada 17 Agustus 2012 pukul 10.00 WIB, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Semarang. Kedua hakim tersebut adalah KM (Kartini Marpaung) yang merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang dan HK (Heru Kisbandono), hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, keduanya adalah mantan pengacara.

Selain dua hakim, KPK juga menangkap SD (Sri Dartuti) yang merupakan adik kandung M Yaeni di tempat terpisah dan diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. Sri Dartuti dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Sementara itu, terdakwa Kartini Marpaung masih dalam proses persidangan dan dituntut hukuman selama 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. (Ant/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini