Sukses

Sidang Gugatan Rieke-Teten Soal Sengketa Pilkada Jabar Digelar

Rieke-Teten minta MK perintahkan pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Aher-Deddy.

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana gugatan kecurangan Pilkada Jawa Barat. Gugatan ini diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki.

Sidang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/3/2013), mulai pukul 11.00. Sidang mengagendakan pemeriksaan perkara permohonan.

Gugatan ini dilayangkan kubu Rieke-Teten karena mereka mengklaim menemukan kejanggalan atas hasil penghitungan suara yang dikeluarkan KPU Jawa Barat yang memenangkan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar.

Dalam gugatannya, mereka meminta agar MK memerintahkan KPU melakukan pilkada ulang tanpa diikuti pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. "Petitum alternatif pertama, kami minta pasangan Pak Aher-Deddy didiskualifikasikan, kemudian langsung ditetapkan Mbak Rieke dan Kang Teten sebagai pemenang," kata pengacara Rieke-Teten, Arteria Dahlan.

Ia menambahkan pihaknya akan membeberkan ribuan bukti-bukti yang sudah di siapkan. Mereka berharap MK mempertimbangkan permohonannya yang dilayangkan Rieke-Teten tersebut. "Karena sudah banyak yurisprudensi dan bukti-buktinya sudah kita siapkan dan mahkamah tinggal melakukan pertimbangan untuk itu," ucap dia.

Lanjut Arteria, kalau pun tidak sependapat dengan pihaknya, kubu Rieke minta agar mahkamah melakukan pengulangan pilkada Jabar dengan tetap tidak mengikut sertakan pasangan nomor urut 4 itu. Kalau pun dilibatkan, mereka meminta agar menurunkan langsung Bawaslu RI dan pengawas pemilu internasional untuk ikut serta mengawasi.

"Pasalnya, pemilukada di Jabar bermasalah. Pemantau independen juga bilang pemilunya bermasalah, bayangkan saja Bansos Rp 260 miliar, begitu mau pilkada dia (Aher) kasih Rp 4,7 triliun artinya 2.000 persen kenaikan," kata dia.

Bantahan Pihak Aher-Deddy

Sebelumnya, kubu Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar menyatakan siap menghadapi gugatan Rieke-Teten. "Kami sudah menyiapkan langkah-langkah hukum terkait laporan tersebut," kata Imam Budi Hartono, Ketua Tim Sukses Aher-Deddy, Imam di Depok, Jawa Barat, Selasa (5/3/2013)

Selain itu, lanjut Imam, pokok persoalan yang digugat kubu pasangan nomor 5 tersebut tidak kuat dan tak berdasar. "Kami sudah mempersiapkan bukti yang valid, jadi kami siap jika harus dibawa ke MK," jelas Imam. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.