Sukses

KPU: Caleg 2014 Sudah Diperbolehkan Bersosialisasi

Para bakal calon legislatif (bacaleg) yang berniat maju dalam Pemilu 2014, sudah dapat bersosialisasi kepada masyarakat.

Para bakal calon legislatif (bacaleg) yang berniat maju dalam Pemilu 2014, sudah dapat bersosialisasi kepada masyarakat, seiring telah ditetapkannya daerah pemilihan (dapil) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPU telah menetapkan dapil, termasuk Kota Padang. sehingga bakal caleg sudah mengetahui di daerah mana akan maju di Pilkada dan telah dapat memulai menyosialisasikan dirinya di dapil masing-masing," kata Koordinator Divisi Teknis KPUD Kota Padang, M Sjahbana Sjam di Padang, Jumat (15/3/2013).

Dijelaskan dia, hal ini disampaikan terkait telah keluarnya Surat Keputusan KPU RI Nomor 95/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Dapil untuk Pemilu Legislatif 2014 dan Alokasi Kursi untuk DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan keputusan itu, ditetapkan dapil Pemilu 2014 di Kota Padang yang terdiri atas 5 wilayah. Dan dialokasikan kursi sebanyak 45 atau sama dengan Pemilu 2009.

Dengan demikian, kata Sjam, setiap bacaleg yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2014 untuk memperebutkan kursi DPRD Padang, sudah dapat mempersiapkan diri untuk membangun komunikasi sekaligus sosialisasi dengan konstituennya di dapilnya masing-masing.

"Namun, baik partai politik maupun bacaleg yang akan diusung dalam Pemilu 2014 perlu diingat untuk memperhatikan bahwa sosialisasi yang akan dilakukan hanya dibenarkan dilakukan di dapilnya masing-masing," ujar dia.

Sjam menyebutkan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 95/Kpts/KPU/Tahun 2013, ditetapkan dapil untuk daerah Padang yang terdiri dari 5 wilayah yakni, dapil Padang-I yakni wilayah Kecamatan Koto Tangah dan dapil Padang-II (Kecamatan Pauh dan Kecamatan Kuranji).

"Lalu, dapil Padang-III (Kecamatan Bungus Telukkabung, Kecamatan Lubuk Begalung dan Kecamatan Lubuk Kilangan), dapil Padang-IV (Kecamatan Padang Selatan dan Kecamatan Padang Timur) dan dapil Padang-V (Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo)," tambahnya.

Pada Pemilu 2014, KPU juga menetapkan tidak ada penambahan kursi legislatif untuk DPRD Padang dan tetap 45 kursi sama dengan hasil Pemilu 2009. Sedangkan alokasi kursi legislatif yang diperebutkan padang Pemilu 2014 antara lain, di dapil Padang-I sebanyak sembilan kursi, dapil Padang-II (9), Padang-III (10), Padang-IV (8) dan Padang-V (9).

"Tidak berubahnya jumlah kursi legislatif di DPRD Padang ini berdasarkan jumlah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kota ini yang tidak bertambah melebihi 1.000.000 jiwa," ucap Sjam.

Berdasarkan DAK2 Kota Padang yang diterima KPUD dari Pemerintah Kota ini, jumlah penduduk Padang per 6 Desember 2012 tercatat sebanyak 871.534 jiwa. Merujuk pada ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 26 ayat 2 berbunyi, Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota bersangkutan, maka tidak ada penambahan kursi DPRD untuk Kota Padang.

Pada huruf (f) Pasal ini menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa maka perolehan kursi untuk DPRD daerah ini dialokasikan 45 kursi. (Ant/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini