Sukses

Bupati Bogor Jadi Tersangka, PPP Akui Rachmat Timses Aher-Deddy

Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pelanggaran Pilkada Jawa Barat 2013.

Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pelanggaran Pilkada Jawa Barat 2013. Ketua Departemen Pembangunan Jabar-Banten DPP PPP Abdullah Mansyur mengaku baru mengetahui hal tersebut.

"Jujur, saya baru tahu. Dan itu kan kasusnya kasus Pilkada. Beliau dijerat oleh UU Pilkada," ujar Mansyur saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Menurut Mansyur, ketika Rachmat mengikuti kampanye, kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Wilayah (DPW) PPP. Kemudian, katanya, Rachmat adalah seorang bupati, yang juga adalah kader partai, sehingga sulit untuk membedakan, atas dasar apa Rachmat turut dalam kampanye.

"Susah untuk dibedakan, mana sebagai bupati, mana sebagai kader partai. Tapi, kedua-duanya melekat. Jadi dalam peristiwa Pilgub, Kang Rahmat berperan sebagai Ketua DPW, yang lebih banyak berperan dalam pemenangan dan mensukseskan Aher-Dedi yang diusung PPP, PKS dan Hanura," jelasnya.

Ketika dipastikan, apakah Rachmat Yasin memang menjadi bagian dalam Tim Sukses (Timses) Pilkada Jabar pasangan Aher-Deddy, Mansyur menjelaskan bahwa dalam struktur timses itu dibagi menjadi dua, di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. "Kalau di kabupaten atau kota Tasik, yang PPP jadi mayoritas, itu ketua Timsesnya dari PPP, wakilnya dari PKS dan Hanura. Kalau ditingkat provinsi, Ketua Timsesnya dari PKS," ujarnya.

Kemudian, Mansyur pun menegaskan bahwa Rachmat memang tergabung sebagai Timses. "Pasti lah, orang dia Ketua DPW," tegasnya.

Ketika dikonfirmasi, apakah hal ini adalah bentuk politisasi terhadap Bupati Bogor itu, Mansyur pun mengamini. "Oh iya, ini pasti politis," ucapnya.

Ia menyatakan, politisasi itu merupakan salah satu bentuk penjegalan terhadap rencana pencalonan kembali Rachmat sebagai Bupati Bogor pada periode selanjutnya. "Saya melihat ini pasti ada muatan politik walaupun ini peristiwa hukum. Pasti dikaitkan juga dengan rencana pencalonan Kang Rahmat pada pencalonannya yang kedua," katanya.

"Pasti beliau (Rachmat) maju lagi. Saya sudah mendengar lama walau pun prosedur administratif bakunya belum ada. Makanya, beliau tidak mengambil wagub atau gubernur kemarin (pas Pilkada Jabar)," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Kota Depok Kombes Pol Achmad Kartiko mengatakan bahwa Bupati Bogor Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu pada Pilkada Jawa Barat 2013. "Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) telah memeriksa para saksi dan alat bukti. Hasilnya sudah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu," kata Kartiko di Mapolres Depok, Rabu 13 Maret.

Kartiko menambahkan, Rachmat telah ditetapkan tersangka sejak Senin 11 Maret lalu. Dia diperiksa di Markas Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor. Rachmat diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Semua berkas pemeriksaan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejari Bogor.

Rachmat juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilu Pasal 116 ayat 4 junto Pasal 80 yang berbunyi pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan diancam pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.