Sukses

PBB Lolos Pemilu, Yusril: KPU Sudah Keok

Menurut Yusril, segala bukti dan argumen yang diajukan KPU ke pengadilan, sudah dipatahkan.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta agar Komisi Pemilihan Umum tidak mengelak lagi untuk meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Menurut Yusril, segala bukti dan argumen yang diajukan KPU ke pengadilan, sudah dipatahkan.

"Argumennya kita patahkan semua. Dia (KPU) tidak bisa bertahan sehingga seluruh permohonan PBB dikabulkan hakim Pengandilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," ujar Yusril saat menghadiri diskusi di Galeri Cafe, Cikini, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 209 ayat 11 Undang-Undang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara selain tidak memiliki hak untuk mengajukan banding maupun kasasi ke Mahkamah Agung, dalam jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari setelah diputuskan.

"Jadi, bukan dalam waktu itu mereka pelajari dulu, tidak. Orang tidak bisa berteori 'oh saya mau pelajari dulu'. Kalau begitu tidak ada orang dihukum. Karena tuntutan pengadilan mempunyai kekuatan memaksa dan mengikat," tegasnya.

Kendati begitu, Yusril mengaku siap melayani apabila KPU tetap bersikukuh mengajukan kasasi ke MA. Dia juga meyakini bahwa kasasi yang diajukan KPU akan ditolak oleh MA.

"Dia sudah tidak punya hak untuk kasasi. Kalau substansinya dibawa ke sana, kami lawan denga memori kasasi," tandasnya. "Sebenarnya begini, kalau fakta-fakta yang terungkap di persidangan, KPU itu sebenarnya sudah keok semua."

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) telah memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014. Kendati demikian, KPU belum menjalankan putusan PT TUN tersebut lantaran masih dalam proses pengajian mendalam.

"Draf putusan (PT TUN) baru kami terima. Kami belum ambil keputusan. Masih ada ruang hingga Selasa depan," kata Anggota Komisioner KPU Ferry Kurnia di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (13/3) lalu. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini