Sukses

Dapil Meningkat, Jumlah Kursi Pemilu 2014 Bertambah 1.344

Meningkatnya jumlah penduduk dan pemekaran daerah berdampak pada berubahnya jumlah dapil DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2014.

Meningkatnya jumlah penduduk dan pemekaran daerah berdampak pada berubahnya jumlah daerah pemilihan (dapil) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2014. Secara otomatis, jumlah kursi anggota dewan yang diperebutkan bertambah dibandingkan dengan Pemilu 2009.

"Penambahan penduduk sampai 2013 menyebabkan kursi di daerah itu bertambah sebanyak 10 hingga 12 kursi. Dan melakukan pemekaran terhadap dapil tersebut. Hal sama juga terdapat di daerah kota daerah lain," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam acara Sosialiasi Dapil dan Kursi Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Husni menuturkan, pada Pemilu 2014 nanti, partai hanya boleh mengajukan 100% bakal caleg berdasarkan alokasi kursi di dapil. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2009 lalu yang memperbolehkan pengajuan caleg hingga 120%. Penataan dapil yang dilakukan KPU diatur dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu.

"Contoh dalam 1 dapil ada 7 kursi, partai boleh mencantumkan 7 bakal caleg," ujar Husni.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, jumlah kursi legislatif yang disediakan meningkat hingga 1.344 kursi dibanding Pemilu 2009. Peningkatan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 1.215 dan sebanyak 129 kursi di di DPRD Provinsi.

"Sementara untuk jumlah kursi DPR masih tetap, yakni sebanyak 560 kursi. Sehingga jumlah kursi 2014 sebanyak 20.257 kursi," jelas Hadar.

Untuk jumlah dapil pada Pemilu 2014, yakni di tingkat DPR sebanyak 77, DPRD Provinsi 259, dan DPRD Kabupaten/Kota 2.102. Secara keseluruhan bertambah 280 jumlah dapil bila dibandingkan dengan dapil pada Pemilu 2009 lalu. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini