Sukses

Aziz Syamsuddin: Proyek Simulator SIM Tak Dibahas di Komisi III

Aziz menjelaskan, proyek Simulator SIM tersebut masuk dalam kriteria proyek yang dibiayai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin membantah keras tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyatakan dirinya ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM. Proyek senilai Rp 196,8 miliar itu telah menyeret Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.

Aziz menjelaskan, sumber anggaran dalam sebuah proyek berasal dari APBN, APBNP, PNBP, Hibah, dan utang luar negeri. Sedangkan untuk proyek Simulator SIM tersebut masuk dalam kriteria proyek yang dibiayai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

"Dalam PP dan UU Pengelolaan Keuangan Negara Utang Luar Negeri, Hibah dan PNBP tidak dibahas di Komisi III," tegas Aziz kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Aziz menjelaskan, yang dibahas di badan anggaran (Banggar) DPR hanya perolehan dari PNBP. "Adapun penggunaan dilakukan oleh Pemerintah dan Mitra Kerja yang mengelola PNBP," tukasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM tidak hanya menyeret jenderal Polri, tapi juga sejumlah politisi. Mantan anggota Komisi Hukum DPR, Muhammad Nazaruddin, telah diperiksa terkait proyek itu.

Nazaruddin pun menuding ada keterlibatan sejumlah mantan koleganya di Komisi Hukum DPR. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin, dan dua anggotanya Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar) dan Herman Hery (Fraksi PDI Perjuangan).

Nazaruddin menyebutkan ada keterlibatan 3 politisi itu dalam kasus yang sudah menjerat dua jenderal ini. Namun, Nazaruddin yang juga sudah dijerat dalam kasus suap wisma atlet, enggan menjelaskan apa peran ketiganya pada kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta dua rekanan yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. KPK menduga kerugian negara dari proyek senilai hampir Rp 200 miliar itu mencapai Rp 100 miliar.

Namun, KPK tak hanya menjerat Irjen Djoko dalam kasus korupsi simulator SIM ini. KPK juga menduga mantan Kepala Korlantas Polri itu melakukan pencucian uang hasil korupsi itu, sehingga Djoko juga dijerat dengan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini