Sukses

Rieke-Teten Gugat Pilkada ke MK, KPUD Jabar: Kami Siap!

Menghadapi gugatan Rieke-Teten terkait hasil Pilkada Jabar, KPUD setempat menyatakan siap. Apa yang disiapkan lembaga tersebut menghadapi hal itu?

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten) menggugat hasil Pilkada Jabar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menyikapi hal itu, KPUD Jabar menyatakan siap menghadapinya.

"Kuasa hukum sudah kita siapkan. 3 Orang pengacara. Kenapa 3 orang? Karena jumlah tersebut tidak terlalu banyak dan sedikit. Ideal lah," kata Ketua KPUD Jawa Barat Yayat Hidayat  di Bandung, Rabu (13/3/2013).

Kendati demikian, lanjut dia, hingga hingga kini KPUD Jabar belum menerima surat panggilan dari MK. "Yang jelas, hingga kini kami belum ada surat panggilan dari MK ataupun menerima salinan materinya," imbuhnya.

Yayat menilai gugatan dari Rieke-Teten ke MK itu bukan sebagai bentuk ketidakpuasan atau tidak menerima hasil akhir rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
     
"Justru kami melihat apa yang dilakukan Rieke itu baik untuk pembangunan. Untuk proses demokrasi di Indonesia bahwa kalau ada persoalan, mereka membawa persoalannya ke jalur yang benar," jelas dia.

Gugatan hasil pilkada Jabar sebelumnya dilayangkan pasangan cagub dan cawagub dari nomor urut 5 tersebut. Mereka mengklaim memiliki fakta adanya pelanggaran yang dilakukan KPUD Jabar. Salah satunya, terdapat penambahan TPS tetapi jumlah suara tidak bertambah.

Selain itu, pihak penggugat juga mensinyalir pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher-Deddy) melakukan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintah untuk berkampanye.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.