Sukses

Tuntut Uang Pensiun, Mantan Karyawan PT DI Demo

Puluhan mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung menuntut agar PT DI membayar hak kompensasi pensiun kepada 168 orang karyawan di-PHK berdasarkan upah pekerja terakhir.


Puluhan mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung menuntut agar PT DI membayar hak kompensasi pensiun kepada 168 orang karyawan di-PHK berdasarkan upah pekerja terakhir.

"Kami 168 orang merupakan bagian dari 6561 mantan karyawan PT DI ter-PHK panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat (P4P) menggugat PT DI dan pemerintah serta DPR RI ke Pengadilan Negeri Bandung," kata Sekretaris Mantan Karyawan Dirgantara Indonesia Momo Setiadi, di sela-sela aksinya, Rabu (13/3/2013).

Ia mengatakan, PT DI telah mengabaikan dan hanya membayar berdasarkan upah tahun 1991 yang ditetapkan secara sepihak sehingga yang diterima mantan karyawan hanya sepertiganya.

"Sementara uang negara berupa dana talangan untuk biaya PHK, diberikan kepada yang tidak berhak yakni karyawan berstatus PNS yang diperbantukan di PT DI sebagai pesangon. Kemudian mereka dikembalikan ke instansi asal.

Menurut dia, perkara gugatan bukan atas substansi materi P4P namun kepada perbuatan melawan hukum terhadap putusan P4P yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak diputuskan MA RI Nomor 74K/TUN/2005 tanggal 6 Juli 2005.

"Meskipun pada tahun 2006 PT DI mengajukan permohonan PK atas putusan MA, namun tahun 2008 PT DI mencabut kembali PK tersebut dengan alasan dapat menerima putusan kasasi MA," kata Momo. (Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.