Sukses

KPK Periksa Kepala Korlantas Polri Terkait TPPU Irjen DS

KPK kembali memanggil petinggi Polri terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus proyek Simulator SIM di Korlantas Polri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/3/2013) kembali memanggil petinggi Polri terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus proyek Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kali ini giliran Kepala Korlantas Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Pudji Hartanto.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU DS (Djoko Susilo)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Pudji  yang telah hadir di KPK pukul 10.05 WIB dengan seragam Polri lengkap itu menaiki sedan hitam. Namun, sayangnya Jendral Bintang II tersebut enggan berbicara lebih jauh soal pemeriksaan dirinya terkait kasus proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. "Nanti yah," ujarnya.

Sebelumnya, sejak 14 Januari lalu KPK mulai menyidik mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menemukan dugaan Djoko telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.

Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bahkan, finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita, serta seorang perempuan bernama Mahdiana, ikut terseret dalam dugaan pencucian uang dilakukan Djoko. Menurut sumber di KPK, Dipta dan Mahdiana adalah istri sang jenderal. Keduanya pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.