Sukses

Bawaslu Desak KPU Selesaikan Sengketa PBB dan PKPI

Bawaslu mengatakan jika KPU tidak segera menyelesaikan sengketa kedua partai akan mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum segera menyelesaikan sengketa peserta pemilu yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hal itu dikarenakan kedua partai mendapat putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, KPU menolak putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kalau tidak diselesaikan segera akan berdampak pada sengketa lain," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, (12/3/2013).

Daniel menyatakan Bawaslu dan Fatwa MA memutuskan PKPI berhak menjadi peserta Pemilu 2014. Sedangkan PBB diputuskan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) berhak mengikuti pemilu. Menurutnya, sikap KPU yang tidak segera meloloskan kedua partai akan mengganggu Pemilu 2014 dan kerja Bawaslu ke depan.

"Bawaslu akan kesulitan menyelesaikan sengketa pemilu. Satu kesatuan penyelenggara pemilu menjadi tidak harmonis," ujarnya.

Daniel menjelaskan Bawaslu memiliki kewenangan menengahi sengketa antara partai politik (parpol) dan KPU. Dalam konteks ini Bawaslu berhak mengeluarkan keputusan yang tidak melulu sama dengan keputusan KPU. Selain Bawaslu, sengketa pemilu juga bisa diselesaikan di PTTUN dan Mahkamah Agung. "Sifatnya final dan mengikat," ujarnya.

Putusan Bawaslu meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu bukanlah bentuk penyerobotan kewenangan yang dimiliki KPU. Karena, Bawaslu mengeluarkan putusan berdasarkan pengaduan partai politik.

"Keputusan KPU pada dasarnya benar, kecuali ada yang menggugat. Keputusan KPU yang tidak digugat tidak dipersoalkan Bawaslu," ujarnya.

Daniel berharap KPU bisa bersikap legowo dengan putusan yang dikeluarkan Bawaslu. Hal ini agar tidak mengganggu proses penyelenggaraan pemilu di 2014. "Jika KPU berpikiran beda maka penyelenggaraan pemilu berbahaya," imbuhnya.

Ketua Umum PKPI Sutiyoso menilai sikap KPU yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu dan Fatwa MA merugikan partainya. Menurutnya, banyak caleg PKPI yang pindah partai karena merasa tidak mendapat jaminan PKPI bakal menjadi peserta pemilu. "KPU dalam minggu ini harus mengeluarkan keputusan," ujar Sutiyoso.

Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menengarai adanya intervensi partai parlemen terhadap KPU. Ini menurutnya terlihat dari sejumlah kebijakan KPU yang cenderung menguntungkan partai parlemen namun merugikan partai nonparlemen. "KPU sudah diintervensi," tegas Ray.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini