Sukses

MK Menangkan KPU Papua, Lukas Gubernur Papua Terpilih

Menurut MK, penggugat tidak memberikan bukti meyakinkan pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga mempengaruhi perolehan suara.

Gugatan hasil Pilkada Papua yang dimenangkan pasangan Gubernur Lukas Enembe dan Klemen Tinal berakhir. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dan memutuskan memenangkan KPU yang menetapkan Lukas dan Klemen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih untuk periode 2013-2018.

Ketua MK Mahfud MD mengatakan dalam amar putusan kasus nomor 14 dengan tergugat Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya menolak permohonan para pemohon karena tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

"Pemohon tidak dapat memberikan bukti yang meyakinkan pelanggaran yang dilaporkan terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif secara signifikan sehingga mempengaruhi perolehan suara pihak terkait," ujar Mahfud dalam sidang Senin (11/3/2013).

Sidang putusan sengketa pilkada Papua yang digelar secara maraton terhadap 4 gugatan itu dihadiri 8 dari 9 hakim konstitusi.

Ketua KPU Papua Benny Suweni seusai sidang mengatakan dengan keputusan MK ini pihaknya segera melaksanakan pleno. Hasil pleno akan diusulkan ke DPRP Papua guna melanjutkan proses selanjutnya, yakni pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih.

"Kami akan segera melakukan pleno guna menetapkan dan mengajukan nama gubernur/wagub terpilih untuk diproses lebih lanjut oleh DPRP Papua," kata Ketua KPU Papua Benny Suweni.

Dalam rapat pleno 14 Februari lalu, KPU Papua resmi menetapkan Lukas dan Klemen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih untuk periode 2013-2018. Pasangan ini menang mutlak di 14 Kabupaten dari 29 kabupaten dan Kota di Papua dengan mengantongi sebanyak 1.199.657 suara atau 52,4 persen dari total daftar pemilih tetap, yakni 2.320.791 suara.

Namun, rapat pleno KPU Papua itu tidak dihadiri 5 pasangan yang kalah.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini