Sukses

VIDEO: PBB Siap Hadapi KPU Jika Ajukan Kasasi ke MA

Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu, yang berhak mengajukan kasasi adalah pihak yang dirugikan oleh keputusan PT TUN.

Ketua majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dasar hukum bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ngotot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu, yang berhak mengajukan kasasi adalah pihak yang dirugikan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Namun bila KPU tetap bersikap mengajukan kasasi, partai berlambang bulan dan bintang itu tak segan-segan untuk menghadapinya. Karena KPU dinilai melakukan banyak kesalahan dalam melakukan verifikasi faktual.

Jelang pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang, KPU tengah dibayangi gugatan sejumlah parpol yang tidak lolos. PBB sebelumnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014, karena menurut KPU tidak memenuhi verifikasi faktual di Jawa Tengah, DI. Yogyakarta, dan Kalimantan Barat. Namun ternyata kemudian, PT TUN menganulir keputusan KPU tersebut.

Selain PBB, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga diloloskan oleh Bawaslu sebagai peserta Pemilu 2014. Namun KPU tetap menolak keputusan tersebut. (Edo/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini