Sukses

20 Aset Irjen Djoko Disita, Termasuk 3 Pom Bensin

Hingga kini sudah 20 item aset yang disita, termasuk 3 unit SPBU alias pom bensin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga kini sudah 20 item aset yang disita, termasuk 3 unit SPBU alias pom bensin.

"Antara lain ada SPBU, rumah, tanah yang ada di Jakarta, Yogya, Semarang, dan Solo," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2013).

Dari 20 aset itu, KPK masih akan terus melakukan pengembangan. Diduga, masih ada beberapa aset lain yang terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. "Sampai sekarang pemeriksaan TPPU masih digali," kata Johan lagi.

Pada Selasa (19/2) KPK sudah menyita rumah dan bangunan ke-11 milik Irjen Pol Djoko Susilo. Rumah yang disita berada di Jalan Leuwinanggung RT 01/08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, kecamatan Tapos, Kota Depok.

KPK juga sudah menyita rumah di perumahan Pesona Mungil RT 01 RW 29 Blok E Nomor 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam papan pengumuman KPK bertuliskan Berdasarkan 1. Surat perintah penyitaan nomor : sprin.sita-01/01/01/2013 tanggal 09 Januari 2013 2. Surat perintah penyitaan nomor : sprin.sita-No 13/01/01/2013 tanggal 31 Januari 2013. Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo. Ttd Penyidik pada KPK. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini