Sukses

Pengacara Hercules: Rumah-Senjata Api Itu Bukan Punya Klien Saya

Pengacara Hercules, Ikraman Thalib menyatakan senjata api jenis FN dan rumah tempat ditemukannya senjata tersebut bukan punya kliennya.

Setelah penangkapan Hercules, polisi melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan menemukan senjata api jenis FN dan 2 buah magazin, serta 27 butir peluru. Tim kuasa hukum Hercules, Ikraman Thalib menyatakan rumah tempat ditemukan senjata api itu bukanlah kediaman kliennya.

Ikraman menyatakan, senjata tanpa izin kepemilikan itu juga bukan milik Hercules yang ditetapkan menjadi tersangka sejak Sabtu 8 Maret. Melainkan milik rekan Hercules, Franky Hercules.

"Senjata bukan punya Hercules, punya Franky. Rumah itu bukan rumah Hercules. Rumah Hercules lagi renovasi. Bukan punya dia. Tidak tahu rumah siapa," ucapnya setelah menjenguk kliennya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/3/2013).

Pengacara ini menyarankan kepada kliennya untuk mengikuti aturan yang diterapkan polisi. "Kita sarankan ikutin aturan aja," ujar Ikraman.

Mengenai penangguhan penahanan, dia mengatakan akan membicarakannya dengan 10 pengacara lainnya. "Penangguhan nanti tunggu pembentukan tim," tutur dia.

Pada 8 Maret, petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules bersama puluhan anak buahnya. Hercules ditangkap saat berada di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor yang sedang membangun ruko. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.