Sukses

Giliran Daud Kei Jenguk Hercules di Tahanan

Hercules, tersangka kasus pemerasan dan kepemilikan senjata api tak resmi turut kedatangan koleganya dari kelompok lain, yaitu Daud Tetlageni Retob alias Daud Kei.

Hercules Rozario Marshall atau Hercules, tersangka kasus pemerasan dan kepemilikan senjata api tak resmi turut kedatangan koleganya dari kelompok lain, yaitu Daud Tetlageni Retob alias Daud Kei. Kedatangan pria yang pernah satu kongsi dengan John Kei ini hanya ingin bersilaturahmi.

"Sebagai keluarga, saudara, kita silaturahim itu perlu dong. Ini tidak ada bawa apa-apa. Silaturahmi sebagai saudara. Saudara itu tidak harus dari satu rahim dong," kata Daud Kei di depan Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (11/3/2013).

Meski merasa memiliki keterikatan kuat dengan Hercules, Daud Kei turut mendukung setiap langkah proses hukum yang dilakukan polisi.

"Polisi sudah menangkap, sekarang kita lihat beliau sudah ditahan. Kita bukan pemutus yang berwenang siapa salah atau enggak kan," ujar Daud.

Menurut Daud, peristiwa yang menimpa Hercules dapat diambil menjadi hikmah tersendiri. "Kita ambil hikmahnya jika itu benar terjadi. Jika itu benar dilakukan Hercules, pihak lainnya jangan lakukan hal yang merugikan masyarakat. Kita serahkan semua pada kepolisian," jelas Daud.

Dalam kasus ini, Daud menegaskan dirinya bukan preman. Ia bahkan tak mengerti betul makna dari premanisme.

"Saya kira kalau kita bilang premanisme ini kadang bertentanganlah. Premanisme itu apa artinya juga saya tidak tahu, saya bukan preman," ucap Daud singkat sambil melangkah masuk ke rutan Narkoba Polda Metro Jaya bersama 3 pria lain.

Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka pada Hercules dan 45 anak buahnya dalam kasus bentrokan saat apel gabungan di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 8 Maret lalu. Mereka dikenakan sejumlah pasal atas bentrokan tersebut.

Hercules sudah mengatakan bahwa ada kesalahpahaman saat penangkapan Jumat lalu. Pihak Hercules sudah mengajukan penangguhan penahanan. (Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini