Sukses

Gelar Perkara Pencabulan Siswi M, Guru Taufan Bisa Jadi Tersangka

Status Guru Taufan yang diduga sebagai pelaku pemaksaan seks oral bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus pemaksaan seks oral yang diduga dilakukan Guru Taufan terhadap siswi kelas XII bernisial M (17) terus diusut Polda Metro Jaya. Taufan yang juga mantan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA Negeri di kawasan Matraman, Jakarta Timur itu bisa ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut paling lambat 2 hari mendatang. "Dari itu nanti akan ada banyak pendapat dari berbagai sudut pandang. Nah dari hasil itu akan disimpulkan apakah bisa dikembangkan jadi tersangka atau butuh petunjuk lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (11/3/2013).

Dalam gelar perkara nanti, ujar Rikwanto, akan ada banyak pendapat yang tergali. Para penyidik pun diharap mendapat kejelasan kasus yang tidak memiliki banyak saksi ini.

"Memungkinkan tingkatkan status pada Wakepsek. Atau apakah nanti memerlukan lagi saksi, atau bukti," ucapnya.

Dalam kasus ini, siswi M diduga dipaksa melakukan seks oral oleh Taufan yang merupakan guru Biologi di sekolah tersebut. Pemaksaan seks oral itu terjadi 4 kali di bawah ancaman tidak diberi nilai dan ijazah oleh Taufan. Tapi tuduhan ini sudah dibantah Taufan. (Sah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.