Sukses

Hercules Ditangkap, Ormas GRIB: Ini Pengalihan Isu Jelang 2014

Ormas GRIB menilai penangkapan itu hanya salah paham saja. Dia mengatakan kasus ini sangaja dibesar-besarkan.

Seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) se-Sumatera diminta untuk tidak terpancing provokasi. Imbauan dikeluarkan setelah Ketua Umum GRIB Hercules Rozario Marcal dibekuk Polda Metro Jaya pada Jumat (8/3) lalu di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Pengurus GRIB se-Sumatera dan Satgas untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi dan harus tetap menciptakan suasana yang kondusif," kata Panglima GRIB se-Sumatera, Khadafi Azwar di Padang, Sumatera Barat, Minggu (10/3/2013).

Khadafi mengatakan penangkapan itu hanya salah paham saja. Dia mengatakan kasus ini sengaja dibesar-besarkan. Sebab, Hercules juga sudah meminta maaf kepada kepolisian ketika ada anggota kelompoknya melakukan kekeliruan.

"Tim GRIB Pusat sedang mempelajari apakah ditangkapnya Hercules bagian dari skenerio pengalihan perhatian atau bernuansa politik jelang Pileg dan Pilpres," ungkap dia.

Dia menambahkan, jika ada dimensi hukum yang dilanggar oleh pihak-pihak yang bermasalah dalam kasus ini, proses hukum harus tetap dijalankan. Semua pihak harus tetap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum," jelas dia.

"Namun aparat penegak hukum juga harus jujur dan adil, jangan menjadi alat yang punya uang. Polisi adalah pelayan rakyat, bukan pelayan yang punya modal," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas POlda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Hercules dan 45 anak buahnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Ancaman hukuman pasal ini adalah penjara paling lama 6 tahun penjara. Rikwanto mengungkapkan, para tersangka telah melakukan beberapa pelanggaran.

Yakni melakukan kejahatan terhadap ketertiban umum atau menghasut sesuai Pasal 160 KUHP, kejahatan terhadap kekuasaan umum atau melawan petugas yang sah sesuai Pasal 214 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 UU Darurat No 12/1951. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.