Sukses

Hercules Minta Penangguhan Penahanan

Pengacara meyakini penyidik kepolisian bertindak arif dan bijaksana untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan.

Tim pengacara tersangka Hercules Rozario Marshal akan mengajukan penangguhan penahanan terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api dan melawan petugas, serta penghasutan.
     
"Penangguhan penahanan menjadi hak setiap warga negara, kita akan coba mengajukan," kata pengacara Hercules, Prambani di Jakarta, Sabtu (9/3/2013).
     
Prambani meyakini penyidik kepolisian bertindak arif dan bijaksana untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap tokoh pemuda asal Flores, Nusa Tenggara Timur tersebut.
     
Prambani mengatakan persoalan Hercules karena terjadi kesalahpahaman. Kliennya tersebut tidak pernah memeras kepada masyarakat di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
     
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut.
     
Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
     
Petugas menyita barang bukti, seperti tiga  bilah parang, satu buah panah, dua buah anak panah, tujuh bilah pisau belati, sepucuk senjata api jenis FN, dua unit magazine, sepucuk senjata api jenis Revolver, 27 butir peluru dan uang tunai sebesar Rp 5.900.000.     

Sebelumnya, anggota gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules dan puluhan anak buahnya setelah terlibat bentrokan di Kompleks Pertokoan Rich Place Jl. Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3).
     
Aparat menciduk Hercules dan 50 orang anak buahnya, karena menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan perusakan terhadap salah satu kantor perusahaan kontraktor.
     
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menyebutkan kelompok Hercules tersebut kerap terlibat aksi pemerasan dan tindak kekerasan terhadap pemilik rumah toko dan masyarakat di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Ant/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.