Sukses

47 Anak Buah Hercules Dititipkan di 4 Polres

Penitipan dilakukan demi kenyamanan para tahanan, dan supaya tidak terlalu berdesakan di tahanan resmob.

Hercules Rosario Marshaldan 47 anak buahnya kini telah resmi menjadi tersangka keributan di Kembangan, Jakarta Barat. Tak hanya itu, mereka kini juga sudah mulai menginap di hotel prodeo.

Hercules dititipkan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun, 47 anak buahnya dititipkan di 4 rutan berbeda. Hal ini karena rutan Polda penuh.

"Di Polres Jakarta Selatan dititipkan 21 tahanan," kata Perwira unit Sub Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, AKP Ary Cahya Nugraha, di Polres Jaksel, Sabtu (9/3/2013).

Menurutnya, di Rutan Polda masih terdapat 3 tahanan yakni Hercules dan 2 anak buahnya. "Penitipan dilakukan demi kenyamanan para tahanan, dan supaya tidak terlalu berdesakan di tahanan resmob," jelasnya.

Meski mereka dititipkan di 5 rutan terpisah, namun penanganan kasus ini tetap ditangani Polda Metro Jaya. "Di Polres sifatnya hanya penitipan tahanan saja," jelasnya.

Seperti diketahui, tak hanya melakukan keributan, kelompok Hercules ini juga diketahui menyimpan sejumlah senjata. Bahkan polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis FN berikut dua buah magazin, serta 27 butir peluru di rumah Hercules.

Kepala Bidang Humas POlda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Hercules dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Ancaman hukuman pasal ini adalah penjara paling lama 6 tahun penjara.

Selain itu, Hercules juga dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas yang Sah, dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5,5 tahun, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Rikwanto juga menjelaskan, 1 orang anak buah Hercules berinisial MD juga dikenakan sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 170 KUHP. Polisi juga mengenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat No 12/1951 pada tersangka J.

"Tersangka lainnya kita kenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP," imbuh Rikwanto.

Rikwanto mengungkapkan, para tersangka telah melakukan beberapa pelanggaran. Yakni melakukan kejahatan terhadap ketertiban umum atau menghasut sesuai Pasal 160 KUHP, kejahatan terhadap kekuasaan umum atau melawan petugas yang sah sesuai Pasal 214 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 UU Darurat No 12/1951.

Di lain pihak, Hercules mengaku keributan yang terjadi antara anak buahnya dan pihak kepolisian di Ruko Tjakra Multi Strategi hanya dipicu masalah kesalahpahaman. "Ini tidak apa- apa. Hanya salah paham saja," kata Hercules. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini