Sukses

Polisi Temukan Senjata Api Jenis FN di Rumah Hercules

Dari hasil penggeledahan di rumah Hercules, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis FN berikut dua buah magazin, serta 27 butir peluru.

Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan Hercules Rosario Marshal dan 45 anak buahnya sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu disertai dengan barang bukti berupa senjata api yang didapat dari hasil penggeledahan di rumah tokoh Timor Leste tersebut.

"Kita melakukan penggeledahan di rumah Hercules," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/3/2013).

Menurut Rikwanto, dari hasil penggeledahan di rumah Hercules, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis FN berikut dua buah magazin, serta 27 butir peluru. "Kita temukan itu saat penggeledahan di rumah Hercules dan langsung diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Atas penemuan itu, Hercules dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu Hercules juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas yang Sah, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Adapun, pada senjata api jenis FN milik Hercules itu tertera merk Pindad. "Karena itu senjata ini akan dalami karena memiliki tanpa izin resmi," imbuh Rikwanto.

Sebelumnya, petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules bersama puluhan anak buahnya, saat berada di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 8 Maret kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor yang sedang membangun ruko.

"Mereka mau lapor tapi takut, kalau lapor tertulis takutnya diintimidasi. Akhirnya warga melapor lewat telepon," ujar Rikwanto.

Di lain pihak, Hercules mengaku keributan yang terjadi antara anak buahnya dan pihak kepolisian di Ruko Tjakra Multi Strategi hanya dipicu masalah kesalahpahaman. "Ini tidak apa-apa. Hanya salah paham saja," kata Hercules. (Alv/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini