Sukses

Hercules Cs Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro

"Sudah jadi tersangka. Sore ini langsung dilakukan penahanan. Untuk berikutnya akan diproses untuk diajukan ke persidangan," ujar Rikwanto.

Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka pada Hercules Rosario Marshal dan 45 anak buahnya dalam kasus bentrokan saat apel gabungan di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013) sore. Mereka dikenakan sejumlah pasal atas bentrokan tersebut.

"Sudah jadi tersangka. Sore ini langsung dilakukan penahanan. Untuk berikutnya akan diproses untuk diajukan ke persidangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (9/3/2013).

Menurut Rikwanto, Hercules dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas yang Sah, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api.

Rikwanto juga menjelaskan, 1 orang anak buah Hercules berinisial MD juga dikenakan sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 170 KUHP. Polisi juga mengenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat No 12/1951 pada tersangka J.

"Tersangka lainnya kita kenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP," imbuh Rikwanto.

Rikwanto mengungkapkan, para tersangka telah melakukan beberapa pelanggaran. Yakni melakukan kejahatan terhadap ketertiban umum atau menghasut sesuai Pasal 160 KUHP, kejahatan terhadap kekuasaan umum atau melawan petugas yang sah sesuai Pasal 214 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 UU Darurat No 12/1951.

Sebelumnya, petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules bersama puluhan anak buahnya, saat berada di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 8 Maret kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor yang sedang membangun ruko.

"Mereka mau lapor tapi takut, kalau lapor tertulis takutnya diintimidasi. Akhirnya warga melapor lewat telepon," ujar Rikwanto.

Di lain pihak, Hercules mengaku keributan yang terjadi antara anak buahnya dan pihak kepolisian di Ruko Tjakra Multi Strategi hanya dipicu masalah kesalahpahaman. "Ini tidak apa- apa. Hanya salah paham saja," kata Hercules. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini