Sukses

Kemenhan Desak Anggota TNI Pembakar Mapolres Diproses Hukum

Desakan itu telah mendapat dukungan dari pimpinan TNI AD.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendesak agar anggota TNI yang melakukan penyerangan berujung pembakaran di Mapolres Kabupaten Ogan Komring Ulu, Sumatera Selatan untuk segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Desakan itu telah mendapat dukungan dari pimpinan TNI AD.

"Kita dalam hal ini mengawasi TNI ada di bawah Kemenhan secara khususnya tentu kita harus mendukung sesuai dengan prosedur hukum, dan Pangdam juga sudah meminta maaf," kata Kepala Bidang Kerja Sama dan Informasi Kemenhan, Erry Hermawan dalam diskusi 'Cerita Lama Polisi dan Tentara' di Cikini, Jakarta, Sabtu (9/3/2013).

Erry menegaskan Kemenhan akan tetap bersikap netral dalam menyikapi bentrokan yang terjadi di OKU tersebut yang berujung 4 anggota polisi luka berat. Sehingga langkah hukum yang ditempuh untuk menindak anggota TNI itu sebagai satu kewajiban. Sebab, kementerian di bawah Purnomo Yosodiningrat hanya menangani kesejahteraan TNI dan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

"Jadi untuk kasus bentrok TNI dengan Polri dalam hal ini kami lebih netral, Kemenhan membangun kekuatan TNI dalam hal ini kesejahteraan dan alutsista saja," ujar dia.

Erry menambahkan, langkah yang telah dilakukan pihak TNI dengan Kepolisian dinilai sudah tepat, termasuk dengan membentuk tim investigasi kejadian tersebut. Diakuinya dengan peristiwa ini hubungan TNI dan Polri mulai kondusif. Hal ini tak lain karena pimpinan kedua lembaga tersebut sudah berkomunikasi untuk menuntaskan permasalahan bentrok itu secara bersamaan.

"Sekarang dalam jangka pendek sudah ada penyelidikan hukum dan sudah satu hubungan yang membaik dan membangun komunikasi yang intens antara Komandan Batalyon dengan Kapolres setempat," lanjutnya.

Dirinya pun optimistis kalau masalah bentrok antara TNI dan Polri di OKU akan segera teratasi. "Untuk proses ini tentu kita harus optimis, tentu dengan optimisme yang tinggi konflik ini akan berakhir," pungkas dia. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.