Sukses

Yusril: Kalau KPU Ngeyel, Lawan!

Dalam akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Yusril menilai putusan PTTUN sebagai kemenangan dalam melawan sebuah kezaliman. Harus dilawan.

Dalam akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Yusril menilai putusan PTTUN sebagai kemenangan dalam melawan sebuah kezaliman. Harus dilawan.

"Saya dan PBB terus menerus dianiaya dan dikerjain, makanya kami terus melawan. Tekad kami, kami bela siapa saja yang dianiaya dan dizalimi. Saatnya hukum kalahkan kezaliman. Kalau KPU ngeyel, Lawan!" tulis Yusril dalam akun twitternya itu.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memutuskan PBB menjadi peserta pemilu 2014. Sebab, KPU dinilai tak memiliki hak mengajukan banding atas putusan PT TUN itu.

"Hak untuk ajukan banding itu ada pada penggugat (PBB). Bukan pada mereka (KPU). Tapi mau dibilang apa, kalau sudah kalah tapi masih ngotot terus?" heran Yusril dalam acara Rakornas PBB di Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Pria bernama lengkap Yusril Ihza Mahendra ini menegaskan, sesuai Pasal 269 ayat 11 Undang-Undang Pemilu, KPU tak berhak mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan itu. Karena ini adalah sengketa khusus, yaitu sengketa tata usaha negara pemilu antara partai politik dengan KPU.

"KPU tidak boleh mengajukan banding atau kasasi karena dia bukan pihak yang dirugikan," katanya.

Untuk itu, KPU wajib mengikuti aturan UU itu dengan segera menjalankan putusan PT TUN itu. Bila KPU mengajukan kasasi atas Putusan PT TUN itu, dinilai hanya melakukan hal yang sia-sia. "Karena tidak ada dasar hukumnya," tegas Yusril.

Yusril pun mengancam akan mengeksekusi KPU bila tidak melaksanakan putusan PT TUN dalam waktu 7 hari. "Undang-undang mengatakan KPU wajib eksekusi putusan itu dalam 7 hari. Kalau tidak mau melaksanakan biar PBB yang mengeksekusi dengan cara kami sendiri," ancam Yusril. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini