Sukses

30% Keterwakilan Perempuan di DPR Belum Terwujud

Dalam UU Partai Politik, parpol diminta untuk mencalonkan 30 persen perempuan dalam pemilihan umum.

Perempuan dalam politik mendapat afirmasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003  tentang Partai Politik. Dalam Pasal 65 ayat (1) , parpol diminta untuk mencalonkan 30 persen perempuan dalam pemilihan umum (Pemilu). Namun, walau telah 2 kali dilangsungkan, 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga DPR  belum terwujud.

Menurut Wakil Ketua Bidang Humas Perempuan Indonesia Raya (Pira) Revi Heviandri, peran perempuan dalam pencalegan Pemilu 2014, diperlukan penguatan secara terus menerus terhadap undang-undang tersebut dan evaluasi di setiap pemilu.

Dalam rangka meningkatkan keterwakilan perempuan juga dibutuhkan undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu yang menjamin proses politik. Hal ini untuk memastikan keterwakilan perempuan pada tingkat yang diharapkan.

"Kedua UU ini akan menjadi ukuran respons negara terhadap indikator kesetaraan gender. UU Pemilu dapat memberikan jaminan bagi perempuan untuk mengikuti proses pencalonan sampai terpilih dalam pemilu," kata Revi dalam diskusi di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Revi menambahkan, setiap berlangsungnya pemilu terjadi perubahan dalam UU Pemilu. "Ada 4 materi krusial  Pemilu ini yang masih diperdebatkan secara sengit, yaitu mengenai sistem pemilu. Sedangkan mengenai isu perempuan untuk konten pemilu belum mendapat pembahasan," tutur Revi.

Menyadari rasio keterwakilan perempuan di DPR masih rendah, maka harus ada peningkatan usaha dan melakukan gerakan untuk memajukan perempuan dalam politik. "Kita mengharapkan, perempuan dalam politik mendapat dukungan dari seluruh perempuan di Indonesia," tutup Revi.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini