Sukses

PBB Lolos Pemilu, KPU Putuskan Sikap Pekan Depan

KPU akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas keputusan majelis hakim PT TUN mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi.

"KPU tentu menghormati putusan PT TUN. KPU dalam mekanisme pleno harus melakukan pembahasan sampai sebuah putusan," kata Komisioner Bidang Hukum KPU, Ida Budiarti di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Ida menilai, ada sisi lain yang bisa dipertimbangkan KPU dalam mengambil keputusan, yaitu mengutamakan kepentingan yang lebih besar dan mengikis kepentingan yang hanya bisa dirasakan sebatas kelompok semata. Hal ini dengan melihat tahapan pemilu tetap berjalan, namun akan lebih sulit jika ada hal seperti ini.

"Ini sisi lain menuju kemaslahatan, KPU tidak akan berlama dengan waktu singkatnya bagaimana putusan PT TUN itu. Dan hari Senin sudah akan ada sikap," tukasnya.

Namun untuk mencapai sebuah putusan itu, ucap Ida, tak hanya dilihat dari sisi formal. Karena, kata dia, keputusan KPU untuk tidak meloloskan PBB pada saat verifikasi faktual memiliki alasan yang jelas.

"Bagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ini harus lebih dipahami bahwa kalau KPU tidak menempuh upaya hukum, maka PBB bisa lolos itu dari sisi formal," jelas Ida.

Majelis hakim yang dipimpin Arif Nurdu'a serta 2 anggota Majelis yakni Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo sebelum mengetukan palunya memutus bahwa mengabulkan Gugatan Penggugat PBB dengan Seluruhnya.

"Mewajibkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU No 5 tanggal 8 Jan 2013 tentang verifikasi faktual," imbuh Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di dalam persidangan di PT TUN, Jakarta, Kamis 7 Maret kemarin.

KPU tidak memberikan peluang kepada partai berbasis Islam ini, melalui verifikasi faktual. Setelah itu PBB pun mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dalam putusannya Bawaslu pun menolak PBB untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.