Sukses

Alumni: Mobil & Baju Guru Taufan Bukti Harus Tersangka Asusila

Polisi sudah mengamankan 2 barang bukti terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas XII, M (17) itu.

Meski 2 barang bukti yang diduga terkait dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMA Negeri di kawasan Matraman, Jakarta Timur telah disita, namun 'saksi bisu' itu belum juga bisa menetapkan Guru Taufan menjadi tersangka.

Ikatan Advokasi Alumni SMA Negeri di kawasan Matraman, Jakarta Timur pun telah mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan guru Taufan sebagai tersangka pada kasus pelecehan seksual terhadap siswi kelas XII, M (17).

"Dengan 2 bukti itu, kami minta agar penyidik menetapkan dia sebagai tersangka," kata Adi Partogi, Ketua Ikatan Advokasi Alumni di SMA tersebut, Jumat (8/3/2013).

Siswi kelas XII di sebuah SMA Negeri di kawasan Matraman, Jakarta Timur, M (17) diduga dipaksa melakukan seks oral oleh guru Biologi yang juga mantan wakil kepala sekolah bernama Taufan.

M mengaku dipaksa melakukan seks oral sebanyak 4 kali, di bawah ancaman tidak diberi nilai dan ijazah oleh Taufan. Tapi Taufan sudah membantan semua tuduhan. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini