Sukses

VIDEO: Kasus Mutilasi Ati, 4 Saksi Diperiksa

Selain berdasarkan keterangan pelaku, sejumlah saksi pun dihadirkan untuk mengungkap motif lain Benget Situmorang yang tega menghabisi nyawa istri keduanya itu.

Kasus mutilasi Darna Sri Astuti atau Ati masih terus berkembang. Selain berdasarkan keterangan pelaku, sejumlah saksi pun dihadirkan untuk mengungkap motif lain Benget Situmorang yang tega menghabisi nyawa istri keduanya itu.

Pantauan Liputan 6 SCTV, Jumat (8/3/2013), polisi sejauh ini telah memeriksa 4 orang saksi. Mereka adalah Oki, sopir angkot tembak. Kemudian pemilik pemilik angkot KWK 03, Martin Tobing, dan dua saksi mata di lokasi pembuangan mayat mutilasi, Juhadi dan Yusuf Efendi.

Dalam keterengan, Oki membenarkan angkot yang tengah dikendarainya disewa oleh Tini, pembantu Benget, untuk digunakan membuang jasad Darna ke jalan tol Cawang. Kemudian, sang pemilik angkot, Martin Tobing menyatakan Tini membayar uang sewa sebesar Rp 250 ribu. Sementara dua saksi menyebutkan, melihat seorang perempuan dan laki-laki membuang bungkusan plastik sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek. Yusuf Efendi sempat mencatat nomor polisi angkot warna merah itu dan menghubungi TMC Polda Metro Jaya.

Untuk barang bukti mutilasi, polisi mengamankan sebilah golok, pisau, dan angkot KWK 03 jurusan Cililitan- Kampung Rambutan.

Benget dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara Tini akan dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP karena membantu pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.