Sukses

PT TUN Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu, KPU Ajukan Kasasi ke MA

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mewajibkan KPU menjadikan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014. Atas putusan itu, KPU pun akan mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan dengan berprasangka baik berdasarkan fakta persidangan. "Tapi KPU yakin bahwa kawan-kawan KPUD sudah bekerja sangat maksimal. Di dalam melakukan verifikasi apakah parpol itu lulus atau tidak. KPU mempercayakan proses verifikasi yang dilakukan KPUD sudah sangat maksimal," katanya usi menghadiri persidangan di Jakarta, Kamis (7/3/2013).

KPU, lanjutnya, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun keputusan mengajukan kasasi itu masih akan diplenokan terlebih dahulu kepada komisioner lainnya.

"KPU masih ada waktu 7 hari untuk ajukan kasasi, tapi ini masih 50 persen. Karena kita masih plenokan dulu, sejauh mana argumen hakim dalam meloloskan PBB, tentunya dengan argumen yang lurus dan objektif," pungkas dia.

Sebelumnya, dalam putusan yang dipimpin Hakim Arif Nurdu'a serta dua anggota Majelis yakni Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo, KPU diperintahkan agar menjadikan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.

"Mengabulkan gugatan penggugat PBB untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusannya.

Selain itu Hakim juga memerintahkan KPU untuk mecabut Surat Keputusan (KPU) KPU Nomor 05/KPTS/KPU tahun 2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014, tertanggal 8 Januari 2013 yang hanya menetapkan 10 Parpol sebagai kontestan dalam Pemilu 2014 mendatang.

"Mewajibkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 05/KPTS/KPU tahun 2013, untuk menerbitkan putusan baru, yang mengikutkan PBB untuk menjadikan peserta pemilu 2013," pungkas Hakim.

Dalam persidangan beragendakan putusan di PT TUN, selain PBB, ada 4 partai lainnya yang bersidang yakni Partai Karya Republik, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Kedaulatan, Partai Kebangkitan Nasional Ulama. Sedangkan satu partai lagi beragendakan keterangan saksi-saksi yakni Partai Persatuan Nasional. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini