Sukses

PT TUN Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2014

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi Peserta Pemilu 2014.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi Peserta Pemilu 2014. Mendengar putusan itu kader partai binaan Yusril Ihza Mahendra pun menyambut bahagia.

Para kader yang memenuhi ruang sidang langsung menyerukan takbir. Bahkan sebagian kader perempuan berpelukan dan sebagian kader pria bersalaman atas putusan itu.

Majelis hakim yang dipimpin Arif Nurdu'a serta dua anggota Majelis yakni Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo sebelum mengetukan palunya memutus bahwa mengabulkan Gugatan Penggugat PBB dengan Seluruhnya.

"Mewajibkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU No 5 tanggal 8 Jan 2013 tentang verifikas faktual," kata ketua majelis hakim Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di dalam persidangan di PT TUN, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Oleh karena itu majelis meminta agar KPU untuk menerbitkan Surat Keterangan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan mengubah surat keputusan verifikasi faktual.

"Dalam putusan baru ini, KPU dapat mengikutkan PBB untuk menjadikan peserta pemilu 2014," tegas hakim.

Usai putusan itu, para kader pun saling sujud syukur atas kemenagan PBB atas putusan itu. Salah satu kuasa hukum PBB, Jamaludin Karim mengakui dengan putusan menjadi cerminan KPU dalam membuat aturan penyelengaraan negara terutama dalam proses Pemilu mendatang.

"Saya kira PT TUN dalam keputusan ini kan untuk para pejabat negara dalam hal ini KPU. Hakim dalam putusannya melihat ada aspek norma dan azas yang dilakukan KPU dalam bekerja banyak melanggar norma-norma dalam praturan per UUan," ucapnya usai sidang.

Selain banyak melanggar norma dan azas hukum, KPU juga melanggar proses pemerintahan yang baik. Azas itu kan ada transparansi, profesionalisme, indpenden, mandiri dan masih banyak lagi, hal itu sudah di langgar oleh KPU, khususnya PBB.

"Olehnya dengan putusan itu kita petik hikmatnya kepada KPU dalam tahapan pemilu selanjut agar cermat lagi, supaya pemilu yang lebih baik lagi. Ini pelajaran buat KPU," tandas Jamaludin.

Sebelumnya, KPU tidak memberikan peluang kepada partai berbasis Islam ini, melalui verifikasi faktual. Setelah itu PBB pun mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dalam putusannya Bawaslu pun menolak PBB untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.