Sukses

Tega Bunuh & Mutilasi Istri Sendiri, BS Diancam Hukuman Mati

BS ditangkap Rabu malam. Ia tega memutilasi istrinya sendiri, DSA karena dibakar api cemburu.

Seorang pria berkepala plontos digelandang dengan pengawalan ketat ke Mapolres Jakarta Timur, sekitar pukul 20.50 WIB. Dia adalah BS, pelaku mutilasi yang membuang jasad korbannya di Tol Cikampek.

BS ditangkap Rabu malam, sekitar pukul 19.00 di kediamannya di Kampung Rambutan. Ia tega memutilasi istrinya sendiri, DSA karena dibakar api cemburu.

Atas perbuatannya itu, BS terancam hukuman berat. "BS terancam hukuman mati atau penjara minimal 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013).

Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP. Sementara tersangka kedua, T, pembantu rumah tangga korban dikenakan Pasal 55 KUHP jo 56 KUHP jo 340 KUHP.

BS yang terbakar cemburu karena menduga istrinya selingkuh diduga menganiaya korban dengan cara memukulnya dengan benda tumpul.

"Setelah tersangka mengetahui korban sudah tidak bernafas atau meninggal dunia, tersangka kebingungan, akan dibuang di mana jenazah korban. Dia takut ketahuan," jelas Kapolda.

Karena kebingungan itu, lanjut Kapolda, muncul ide untuk mencacah tubuh korban menjadi beberapa bagian dengan sebilah parang dan 2 bilah pisau dapur. "Mutilasi untuk memudahkan membawa dan membuang jasad korban," kata Putut

Lalu, dengan bantuan T, menggunakan angkot sewaan, BS membuang potongan jasad istrinya di Tol Cikampek. Berkat penyelidikan tim kepolisian dan bantuan informasi dari masyarakat, kejahatan BS terborkar. Hanya dalam waktu 36 jam pasca olah TKP.(Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini