Sukses

Ketua PN Pangkalan Bun Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Non-palu

Gara-gara menerima uang sebesar Rp 20 juta dari seorang terdakwa yang sedang dia adili.

Sidang kode etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman 2 tahun non-palu pada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Nuril Huda.

Putusan dijatuhkan lantaran Nuril terbukti melanggar kode etik hakim karena menerima uang sebesar Rp20 juta dari seorang terdakwa yang sedang dia adili.

"MKH Menerima sebagaian pembelaan hakim terlapor. Menyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Menjatuhkan sanksi berat berupa hakim non-palu selama 2 tahun," kata Ketua MKH Eman Suparman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Selain dinonpalukan selama dua tahun, Nuril Huda juga tidak mendapat tunjangan apa pun selama dua tahun berturut-turut. Ia hanya menerima gaji bersih sebagai seorang hakim. Meski termohon masih menjabat sebagai Ketua PN Pangkalan Bun.

Dalam pertimbangan yang meringankan, Nuril belum pernah terlibat dalam kasus pelanggaran kode etik. Selain itu Hakim Nuril telah berusaha untuk mengembalikan uang sebesar Rp20 juta kepada pengacara pihak Eddy Nata, terdakwa yang ditanganinya.

Hukuman tetap dijatuhkan kendati, Nuril dalam pembelaannya, membantah uang itu hasil pemerasan malainkan pemberian secara sukarela oleh terdakwa untuk keperluan peresmian Pengadilan Tipikor di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

"Uang itu diberikan secara sukarela oleh Edi Nata, karena waktu itu saya ditugaskan sebagai seksi dana untuk acara peresmian gedung Tipikor," kata Nuril Huda saat diperiksa dalam sidang MHK.

Sanksi yang dijatuhkan MHK terbilang lebih ringan dari rekomendasi yang diberikan Komisi Yudisial (KY) berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Menyikapi putusan itu Hakim PN Pangkalan Bun, Kalteng, Nuril Huda usai sidang MKH mengaku menerima putusan itu. "Saya menerima putusan ini,"ucap dia. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.